Tata Kelola PEP

Selaras dengan misi PT Pertamina EP “Melaksanakan pengusahaan sektor hulu minyak dan gas dengan berwawasan lingkungan, sehat dan mengutamakan keselamatan serta keunggulan yang memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan”, Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi PT Pertamina EP berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh proses bisnis PT Pertamina EP.
PT Pertamina EP berkeyakinan bahwa penerapan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG merupakan suatu keharusan dalam rangka mewujudkan visi menjadi “World Class Company” pada tahun 2014 yaitu dengan akan diperolehnya manfaat sebagai berikut :

  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.

  2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan.

  3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.

  5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.

  6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional.


PRINSIP-PRINSIP GCG PT PERTAMINA EP

Transparansi (Transparency)
  • Prinsip Dasar:
    PT Pertamina EP menyediakan informasi yang material dan relevan secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan.

  • Ruang Lingkup:

    1. Informasi yang diungkapkan kepada pemangku kepentingan meliputi, tetapi tidak terbatas pada pengelolaan perusahaan, keadaan keuangan dan kepemilikan perusahaan serta informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

    2. Kebijakan perusahaan dinyatakan secara tertulis serta dikomunikasikan secara proporsional kepada pemangku kepentingan.
Akuntabilitas (Accountability)


  • Prinsip Dasar:
    PT Pertamina EP mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan dan wajar untuk kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain.

  • Ruang Lingkup:

    1. Penetapan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua pekerja secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan dan strategi perusahaan.

    2. Seluruh organ perusahaan dan semua pekerja mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan GCG.

    3. PT Pertamina EP menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.

    4. PT Pertamina EP memiliki ukuran kinerja yang konsisten dengan sasaran usaha serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and consequence system).

    5. Seluruh organ perusahaan dan semua pekerja berpegang pada Etika Kerja & Bisnis (Ethics Code & Business Conduct) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
  • Prinsip Dasar:
    PT Pertamina EP mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lingkungan.

  • Ruang Lingkup:

    1. Seluruh organ perusahaan dan pekerja menerapkan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. PT Pertamina EP berperan serta dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

    3. PT Pertamina EP selalu berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian (Independency)
  • Prinsip Dasar:
    PT Pertamina EP dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Ruang Lingkup:

    1. Seluruh organ perusahaan dan semua pekerja menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.

    2. Seluruh organ perusahaan dan semua pekerja melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan tidak saling mendominasi atau melempar tanggung jawab antara satu dengan lainnya.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
  • Prinsip Dasar:
    PT Pertamina EP memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

  • Ruang Lingkup:

    1. PT Pertamina EP memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan.

    2. PT Pertamina EP memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.

    3. PT Pertamina EP memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugas secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.

KOMITE ETIKA & GCG

Komitmen PT Pertamina EP untuk menerapkan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG juga diwujudkan dengan pembentukan Komite Etika & GCG di level Direksi. Komite tersebut antara lain bertugas untuk :
  • Memberikan nasihat dan masukan kepada Direksi mengenai standar-standar etika.

  • Mengawasi dan memastikan pelaksanaan Etika Kerja & Bisnis berjalan dengan baik di seluruh wilayah kerja PT Pertamina EP.

  • Membantu tugas Direksi dalam pembinaan dan pengawasan efektifitas penerapan praktik GCG di perusahaan sebagai upaya meningkatkan nilai Pemegang Saham, termasuk sosialisasi dan internalisasi.

  • Melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan GCG oleh Organ Utama dan Organ Pendukung dan memberikan masukan penyempurnaan serta upaya-upaya pemantapannya.


SOSIALISASI EKB & GCG

Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, PT Pertamina EP menyadari bahwa pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan tata nilai perusahaandan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Pedoman perilaku tersebut dimuat dalam Etika Kerja dan Bisnis PT Pertamina EP (EKB).
Sosialisasi dan internalisasi EKB dilakukan bersamaan dengan kebijakan terkait GCG lainnya yang meliputi tata nilai 3S Value, Board Manual,dan Code of Corporate Governance. Kegiatan tersebut dilakukan melalui forum sosialisasi dan internalisasi di Kantor Pusat, Region, Unit Bisnis, maupun field serta sosialisasi melalui media seperti bulletin Media Pertamina, poster & banner maupun portal yang dapat diakses seluruh pekerja PT Pertamina EP.


ASSESSMENT ATAS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GCG

Dalam rangka memastikan penerapan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG dalam seluruh proses bisnis perusahaan, sejak tahun 2006 PT Pertamina EP setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan assessment atas penerapan prinsip-prinsip GCG.
Assessment GCG tersebut dilakukan melalui pembandingan antara kriteria dengan kondisi yang ada dalam perusahaan. Kriteria yang digunakan adalah indikator dan parameter sesuai kesepakatan bersama antara Kementerian BUMN & BPKP.
Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009, hasil assessment menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam penerapan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG baik dari sisi struktur maupun proses tata kelola Perusahaan. Dari assessment yang dilaksanakan untuk tahun 2009, BPKP menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip dan praktik GCG di PT Pertamina EP termasuk dalam kategori “baik” sesuai indikator dan parameter kesepakatan bersama antara Kementerian BUMN & BPKP.


STRUKTUR GCG PT PERTAMINA EP

  1. Dewan Komisaris
    Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara.
    Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. Sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Sebelum ditetapkan pengangkatannya, calon anggota Dewan Komisaris:

    • Telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Pemegang Saham.

    • Wajib menandatangani Kontrak Manajemen yang berlaku selama masa jabatan.

    • Membuat surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan pada awal pengangkatan yang diperbaharui setiap awal tahun.


    Jumlah anggota Dewan Komisaris PT Pertamina EP adalah sebanyak 5 (lima) orang dengan tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

    1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan dan melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada Pemegang Saham.

    2. Memberi nasihat kepada Direksi termasuk Pelaksanaan RJPP, RKAP, WP&B serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    3. Mereview kebijakan dan strategi manajemen risiko serta memberikan masukan atau arahan kepada Direksi terkait dengan pengelolaan risiko.

    4. Bersama dengan Direksi memastikan bahwa Auditor Internal maupun Eksternal dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai Perusahaan yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya.

    5. Memantau efektivitas penerapan praktek Good Corporate Governance.

    6. Memantau implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility).
  2. Komite di bawah Dewan Komisaris
    Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris membentuk Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan Auditor Internal.

  3. Direksi
  4. Direksi bertugas untuk memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota Direksi diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. Sebelum ditetapkan pengangkatannya, calon anggota Direksi:

    • Telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Pemegang Saham;

    • Wajib menandatangani Kontrak Manajemen yang berlaku selama masa jabatan; dan

    • Membuat surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan pada awal pengangkatan yang diperbaharui setiap awal tahun.


    Komposisi keanggotaan Direksi terdiri dari 4 (empat) orang yaitu:

    • Presiden Direktur;

    • Direktur Operasi;

    • Direktur Eksplorasi dan Pengembangan; dan

    • Direktur Keuangan.


    Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain:

    1. Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan.

    2. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.

    3. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan perusahaan serta mengikat perusahaan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan perusahaan, sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar.

    5. Menetapkan kebijakan pengurusan perusahaan melalui Rapat Direksi.

    6. Bersama dengan Dewan Komisaris memastikan bahwa Auditor Internal maupun Eksternal dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai Perusahaan yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya.

    7. Mengkaji dan mengelola risiko usaha.

    8. Menerapkan praktek Good Corporate Governance secara efektif.

    9. Memastikan perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilites) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Komite di bawah Direksi
    Untuk membantu Direksi dalam menerapkan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG dibentuk Komite Etika & GCG dan Komite Manajemen Risiko.

    1. Komite Etika & GCG
      Bertugas membantu Direksi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan secara berkesinambungan penerapan Etika Kerja & Bisnis dan praktik GCG di seluruh wilayah kerja PT Pertamina EP.

    2. Komite Manajemen Risiko
      Bertugas untuk menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko, bertanggung jawab atas kegiatan pemantauan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Perusahaan serta melakukan evaluasi terhadap efektifitas penerapan manajemen risiko secara berkala.
  6. Hubungan Komisaris dan Direksi
    Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi didasarkan pada prinsip keterbukaan dan saling menghormati dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing atas kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
    Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi menyepakati hal-hal sebagai berikut:

    1. Visi, misi, dan tata nilai perusahaan.

    2. Rencana Jangka Panjang dan Strategi serta rencana kerja tahunan.

    3. Board Manual dan Code of Corporate Governance PT Pertamina EP.

    4. Struktur organisasi ditingkat Vice President/General Manager.

    5. Melaksanakan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi setiap bulan.
  7. Sekretaris Perusahaan
    Sekretaris Perusahaan di PT Pertamina EP diperankan oleh VP Legal & Relation yang bertindak sebagai pejabat penghubung (liaison officer), dengan cara memfasilitasi dan mengatur tata cara komunikasi yang transparan dan efektif diantara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan lainnya serta bertindak sebagai sumber informasi utama atas semua informasi terkait dengan kegiatan usaha PT Pertamina EP, baik di dalam PT Pertamina EP, afiliasinya serta institusi eksternal.
  8. Satuan Pengawasan Internal
    Satuan Pengawasan Internal (SPI) bertugas untuk membantu Perusahaan dalam mencapai tujuan melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance dengan pendekatan yang sistematis dan teratur.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management