Sejarah
Pada awalnya Drilling Services merupakan fungsi bor di dalam organisasi PERTAMINA Direktorat Eksplorasi & Produksi. Upaya menjadikan Drilling Services sebagai anak perusahaan sudah lama dilakukan, tetapi belum berhasil karena munculnya beberapa kendala pada saat pelaksanaannya.Menyikapi kondisi tersebut, pada tahun 1993 ada upaya untuk mengubah fungsi bor menjadi bor mandiri. Upaya ini gagal karena ditolak oleh DKPP. Pada tahun 1996 pernah dicoba untuk dialih kelola oleh YKPP (SK.160/C00000/96-S0, tanggal 16 September 1996), tetapi upaya inipun gagal karena tidak tercapainya kesepakatan pembebanan.
Lalu pada tahun 1999 mulai lagi dirintis pengelolaan fungsi bor menjadi Unit Usaha Bor EP (Ref. SK Direktur Utama No. Kpts-104/C0000/1999-S0 tanggal 29 Mei 1999). Ternyata langkah ini membawa hasil yang positif (komparasi sebelum dan sesudah menjadi unit usaha dapat dilihat di Tabel 1-1).
Selanjutnya pada tahun 2001, dibentuk organisasi sementara dengan nama PERTAMINA Drilling Services Indonesia (PT. PDSI) (SK-Kpts. 91/D00000/2001-S0, tanggal 18 Juli 2001). Lalu pada tahun 2002 berganti nama lagi menjadi Drilling Services Dit. Hulu (Ref. SK Dirut No. Kpts-113/C00000/2001-S0, tanggal 23 Oktober 2001 dan SK Direktur Hulu No. Kpts-011/D00000/2002-S0, tanggal 26 Februari 2002).
Dalam perkembangannya, Drilling Services menjadi unit usaha Direktorat Hulu sampai dengan bulan September 2005 dan kemudian beralih menjadi bagian dari Direktorat Pengembangan Usaha PT. PERTAMINA EP. Akhirnya pada tanggal 17 Juli 2006, berdasarkan SK Dirut No. Kpts-081/C00000/2006-S0, struktur organisasi Drilling Services Dit Hulu dikembalikan menjadi unit usaha di bawah Direktorat Hulu sebagai persiapan membentuk Anak Perusahaan di tahun 2007.
PT. Pertamina Drilling Services Indonesia (PT. PDSI) didirikan berdasarkan Akta Notaris Marianne Vincentia Hamdani No. 13, tanggal 13 Juni 2008. Pemegang Saham adalah PT Pertamina (Persero) sebesar 99% dan PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE) sebesar 1%.
Tata Kelola Perusahaan
Dalam menjalankan kegiatan operasinya PT. Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berinteraksi secara kelembagaan dengan pihak-pihak lain yang terkait (stakeholder), yang seringkali terjadi benturan kepentingan. Di sinilah manajemen mengupayakan perlunya keseimbangan perlakuan yang dimaksudkan agar perusahaan mampu mempertahankan eksistensinya dan bermanfaat bagi seluruh entitas masyarakat. Dalam konteks itulah, tata kelola perusahaan (corporate governance) dijalankan, karena ia mengatur aspek-aspek yang terkait dengan keseimbangan internal dan eksternal. Corporate governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan kegiatan perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, agar dapat mewujudkan value bagi pemegang saham dalam jangka panjang dengn tetap mempertahankan kepentingan stakeholder lainnya.Good corporate governance pada tataran PT. PDSI didefinisikan sebagai pola pikir, pola tindak, dan pola kerja di seluruh jajaran fungsi perusahaan, guna menciptakan system kerja yang efektif dan efisien, dalam pengelolaan sumber daya dan usaha serta meningkatkan tanggungjawab manajemen pada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Adapun tujuan penerapan GCG di PT. PDSI adalah dimaksudkan untuk :
1. Memaksimalkan value perusahaan dnegan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan
2. Terlaksananya pengelolaan perusahaan secara professional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh organ perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) terhadap stakeholder
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang drilling
Adapun prinsip-prinsip GCG yang dijalankan PT. PDSI adalah :
• Transparansi , Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
• Kemandirian, Perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
• Akuntabilitas, Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efisien
• Pertanggungjawaban, Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
• Kewajaran, Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan operasinya PT. Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berinteraksi secara kelembagaan dengan pihak-pihak lain yang terkait (stakeholder), yang seringkali terjadi benturan kepentingan. Di sinilah manajemen mengupayakan perlunya keseimbangan perlakuan yang dimaksudkan agar perusahaan mampu mempertahankan eksistensinya dan bermanfaat bagi seluruh entitas masyarakat. Dalam konteks itulah, tata kelola perusahaan (corporate governance) dijalankan, karena ia mengatur aspek-aspek yang terkait dengan keseimbangan internal dan eksternal. Corporate governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan kegiatan perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, agar dapat mewujudkan value bagi pemegang saham dalam jangka panjang dengn tetap mempertahankan kepentingan stakeholder lainnya.
Good corporate governance pada tataran PT. PDSI didefinisikan sebagai pola pikir, pola tindak, dan pola kerja di seluruh jajaran fungsi perusahaan, guna menciptakan system kerja yang efektif dan efisien, dalam pengelolaan sumber daya dan usaha serta meningkatkan tanggungjawab manajemen pada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memberikan pengarahan kepada Direksi dalam proses penyusunan visi, misi serta rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Dewan Komisaris juga telah memberikan rekomendasi, mengevaluasi dan menyetujui keputusan manajemen dan tindakan strategis yang diusulkan oleh Direksi, memonitor praktek manajemen risiko dan mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan dan kinerja Direksi.
Direksi
Direksi bertanggungjawab menyusun strategi bisnis, anggaran dan rencana kerja sesuai dengan visi, dan misi perusahaan serta RKAP dan RJPP. Direksi juga bertanggung jawab terhadap struktur pengendalian internal dan penerapan manajemen risiko dan praktek-praktek tata kelola perusahaan yang baik. Direksi memastikan praktek akuntansi dan pembukuan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan perhatian pada pelaksanaan audit internal, melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai arahan Dewan Komisaris dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan yang ada saat ini, Direksi bertanggungjawab terhadap laporan keuangan perusahaan dan keputusan RUPS. Jajaran Direksi mengadakan rapat rutin seminggu sekali dan rapat bersama Dewan Komisaris minimal sebulan sekali.
Guna memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan maupun Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS yang di dalamnya terdapat laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Untuk itu Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris telah menunjuk Ernst & Young sebagai auditor eksternal independen untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2009. Selama tahun buku 2009 Kantor Akuntan Publik tersebut tidak memberikan jasa lain kepada perusahaan selain jasa audit ini sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dalam pelaksanaan proses audit.
Risk Management
PERNYATAAN KOMITMEN MANAJEMEN ATAS PENERAPAN
MANAJEMEN RESIKO PT PERTAMINA DRILLING SERVICE INDONESIA
(PT PDSI)
MANAJEMEN RESIKO PT PERTAMINA DRILLING SERVICE INDONESIA
(PT PDSI)
Sejalan dengan Visi, Misi dan Tujuan PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PT PDSI) untuk menjadi perusahaan jasa drilling dan workover dengan standar kelas dunia guna memenuhi bahkan melampaui kepuasan pelanggan dan pihak lain yang berkepentingan, dan memperhatikan lingkungan bisnis perusahaan yang berubah serta berkembang cepat maka resiko harus menjadi bagian integral dari proses bisnis, pengambilan keputusan dan pembentukan budaya setiap insan perusahaan.
Oleh sebab itu, manajemen PT PDSI menetapkan kebijakan manajemen resiko yang merupakan komitmen manajemen dan
seluruh pekerja perusahaan sebagai landasan berpikir dan bertindak dalam penerapan manajemen resiko.
Manajemen dan seluruh pekerja PT PDSI berkomitmen bahwa :
1. Penerapan manajemen resiko adalah keharusan untuk mencapai tujuan PT PDSI.
2. Manajemen resiko harus diterapkan secara terintegrasi diseluruh organisasi dan tidak diterapkan secara terkotak-kotak, sehingga akan menghasilkan efisiensi dan efektifitas biaya.
3. Manajemen resiko harus diterapkan secara sinergi dengan sistem manajemen lainnya sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap terjadinya kegagalan pencapaian tujuan organisasi.
4. Resiko merupakan pertimbangan penting pada setiap perencanaan bisnis dan pada setiap pengambilan keputusan manajemen.
5. Seluruh elemen organisasi harus memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap resiko dalam setiap aktivitas bisnis yang dilaksanakan sesuai wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
6. Seluruh resiko yang mungkin timbul pada pelaksanaan bisnis dalam organisasi baik pada level korporat maupun level area harus diidentifikasi, diukur, direspon, dikomunikasikan dan dimonitor secara berkesinambungan.
7. Agar berjalan dengan baik, manajemen harus menyediakan dan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk mencapai tujuan manajemen resiko, termasuk untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang manajemen resiko.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar