Struktur Organisasi BSN - Badan Standardisasi Nasional
Selasa, November 15, 2011
No comments
Kepala BSN
Badan Standardisasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Adapun tugas Kepala BSN adalah :
1. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN.
3. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya.
4. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Kepala BSN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Utama dan 3 orang Deputi, yaitu Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi dan Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.
Sekretaris Utama
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN.
Sekretaris Utama membawahi 2 biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum, Organisasi dan Humas
Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara
Biro Hukum, Organisasi dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta apengelolaan barang/kekayaan milik negara
INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BSN.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi.
Deputi Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi
membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu.
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi di bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya, serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional.
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi.
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan serta kerjasama di bidang standardisasi.
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi.
Pusat Perumusan Standar
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek [erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Pusat Kerjasama Standardisasi
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pusat Perumusan Standar
Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan pemasyarakatan standardisasi.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar