SASARAN
PT. Pertamina Drilling Services Indonesia mempunyai komitmen bahwa Health Safety & Environmental (HSE) merupakan bagian yang sangat penting dalam pencapaian efisiensi dan keberhasilan usaha perusahaan melalui upaya secara terus–menerus menyempurnakan standar-standar yang ada dengan penyediaan program–program HSE yang proaktif menyeluruh dalam kegiatan Perusahaan.
Semua pekerja, kontraktor atau pemasok yang bekerja untuk PT. Pertamina Drilling Services Indonesia diharuskan mempelajari, memahami dan mematuhi manual, prosedur dan aturan HSE Perusahaan, standar praktis industri sejenis, serta peraturan dan perundang–undangan Pemerintah yang berlaku. Begitu juga bagi pelanggan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat guna terhindar dari bahaya–bahaya dan resiko yang terkait dengan HSE.
APLIKASI DAN TANGGUNG JAWAB
Disadari bahwa hampir semua kegiatan operasi Rig, operasi pemboran dan kerja ulang memiliki resiko yang tinggi sehingga perlu metode–metode dan prosedur kerja untuk mengurangi resiko tersebut.
Manajer HSE bertanggung jawab untuk menyediakan program dan prosedur HSE di semua tempat kerja Perusahaan.
PENERAPAN
Seluruh pekerja PT. Pertamina Drilling Services Indonesia dan kontraktor atau pemasok wajib melaksanakan program, pedoman dan prosedur HSE secara efektif dan bertanggung jawab untuk menyediakan sumber–sumber daya yang memadai dalam menerapkan Kebijakan HSE PT. Pertamina Drilling Services Indonesia.
Fungsi HSE akan melaporkan pelaksanaan aspek–aspek HSE kepada Direktur Utama PT. Pertamina Drilling Services Indonesia yang kemudian akan menentukan sasaran–sasaran baru yang akan dilakukan minimal sekali dalam setahun. Statistik kecelakaan dan laporan aktivitas HSE bulanan sebagai tolok ukur kinerja HSE PT. Pertamina Drilling Services Indonesia. Para Manajer dan Pengawas bertanggung jawab meyakinkan kebijakan HSE PT. Pertamina Drilling Services Indonesia dikomunikasikan, dipahami, diterapkan dan dipelihara secara menyeluruh dalam Perusahaan.
KEBIJAKAN LARANGAN PEMAKAIAN NARKOBA, MINUMAN KERAS DAN MEROKOK
PT. Pertamina Drilling Services Indonesia mengatur tentang pemakaian obat–obatan terlarang (narkoba), minuman keras dan merokok di tempat kerja guna menjaga keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja yang produktif bagi seluruh pekerja. Penggunaan obat–obatan terlarang yang tidak terkendali atau mengkonsumsi minuman berakohol dan zat–zat yang tidak sesuai pemanfaatannya serta merokok tidak pada tempatnya akan mengakibatkan bahaya yang serius terhadap asset Perusahaan.
Kebijakan tentang obat–obatan terlarang (narkoba) mengatur larangan penggunaan, pemilikan, pendistribusian, pengangkutan dan penjualan narkotik, obat– obat terlarang dan zat–zat tidak terkendali. Larangan lain juga mencakup penjualan minuman berakohol di dalam dan di luar tempat–tempat kerja fasilitas Perusahaan atau fasilitas yang disewa Perusahaan, serta merokok tidak pada tempat yang telah disediakan oleh perusahaan (smoking area)
Para Manajer dan Pengawas PT. Pertamina Drilling Services Indonesia wajib meyakinkan bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja, pekarya dan pihak terkait lainnya.
KEBIJAKAN MUTU
Untuk menjadi yang unggul, maju dan terpandang, seluruh pekerja PT. Pertamina Drilling Services Indonesia bekerja dengan tujuan mencapai kepuasan pelanggan, dengan melakukan komitmen :
Penerapan sistem menajemen mutu yang efektif & efisien serta peningkatan terus menerus.
Dinamis dan tanggap dalam mengindentifikasi keinginan pelanggan dalam hubungannya dengan kebutuhan teknologi yang baru.
Semangat dalam bekerja secara profesional untuk mencapai kepuasan pelanggan meliputi ketepatan waktu, mutu produk,cepat tanggap, kemudahan informasi, keselamatan kerja serta kepedulian terhadap lingkungan.
Intensif dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia.
Pencatatan fungsi HSE sepanjang tahun 2009.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar