HAK ASASI MANUSIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi:
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
* Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.
* Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAM adalah untuk melindungi individu.
* Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.
2. Sejarah HAM
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan eropa. Wacana awal HAM di Eropa di mulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja. Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar kekuasaan harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya dihadapan parlemen walaupun kekuasaannya sangat dominan.
Isi dari Magna Charta tersebut adalah :
1) Raja beserta keturunannya, berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
2) Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untu memberikan hak-ha sebagai berikut :
A. Para petugas kemanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
B. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
C. Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
D. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. Empat abad kemudian, tepatnya pada 1689 lahir undang-undang ham di inggris. Pada masa itu muncul istilah aquality before the law, kesetaraan manusia dimuka hukum. Menurut Bill Of Rights, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujutkannya maka lahirlah sejumlah istilah dan teori social yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat eropa dan amerika yaitu :
1. Kontak sosial ( J.J. Rousseau )
Teori yang menyatakan bahwa hubungan antar penguasa atau raja dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak. Pemanfaatan analisis tentang bekerjanya teori-teori tentang asal negara dan sumber kewenangan untuk menjelaskan kehidupan, perilaku, atau kebudayaan politik sampai saat ini belum dikembangkan. Barangkali, ada kesulitan untuk mengukur bekerjanya teori-teori asal-mula negara dan sumber kewenangan di dalam suatu masyarakat, karena sifatnya yang amat abstrak.
2. Trias politica ( Mountesque )
Teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan pemerintahan negara dalam 3 komponen yaitu pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan ( yudikatif).
3. Trias politica atau teori
mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan – kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Menurut Locke, kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
4. Teori hukum kodrati ( Jhon Locke)
Teori yang menyatakan bahwa didalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara dan tidak diserahkan kepada negara.
5. Hak-hak dasar persamaan dan kebebasan ( Thomas Jefferson)
Teori yang menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan merdeka.
3. Pada tahun 1789 lahirlah degklarasi perancis dalam deklarasi ini muncul lah prinsip Presumption Of Innocent bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah.
4. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya wacana 4 hak kebebasan manusia atau The Four Free Doms di Amerika Serikat tanggal 6 januari 1941 yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosefelt. 4 hak itu adalah:
1. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
2. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai ajaran agaman yang dipeluknya.
3. Hak bebas dari kemiskinan.
4. Hak bebas dari rasa takut
5. Tiga tahun kemudian dalam konferensi buruh internasional di Philadelpia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM yaitu deklarasi Philadelpia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuh kan oleh PPB dalam Universal Deglaration Of Human Right ( UDHR) tahun 1948. Menurut DUHAM terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia yaitu :
Pada generasi ini HAM tidak hanya menuntut hak yuridis seperti yang dikampanyekan pada generasi pertama tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya
3. Ciri-Ciri HAM
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
5. HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
·
Undang – Undang Dasar 1945
·
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
·
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
·
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
·
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
·
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
6. Pelanggaran HAM:
1991:
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998:
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh kasus pelanggaran
HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran
HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Materi Referensi :
- Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
- http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/Demokrasi dan hak asasi manusia.doc
- http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/2010/03/makalah-hak-asasi-manusia.html
- http://www.biosanjaya.com
- http://kramatman.blogspot.com
- http://selviadevy.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar